Computer File
Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencemaran nama baik
Salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta instrumen hukum internasional ialah mengenai kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks nasional, kebebasan berpendapat memiliki batasan tertentu sepanjang dilakukan dengan tanpa melawan hak serta berkaitan erat dengan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan terhadap hak atas kebebasan berpendapat ialah kehormatan atau nama baik orang lain. Sehingga, apabila seseorang melakukan suatu perbuatan menuduh seseorang di muka umum dengan muatan pencemaran, maka orang tersebut telah melanggar hak atas kebebasan berpendapat, yang dalam hal ini dirinya telah melakukan suatu tindak pidana Pencemaran Nama Baik. Dengan berkembangnya teknologi khususnya dalam hal informasi dan komunikasi, media sosial pun menjadi sarana dalam melakukan tindak kejahatan Pencemaran Nama Baik. Dalam penerapannya, banyak ditemukan masalah terkait pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU ITE, dikarenakan belakang ini banyaknya warga negara yang saling melaporkan dengan menggunakan aturan hukum tersebut. Penerapan sanksi pidana berpeluang dalam menghambat hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kini muncul kasus-kasus pencemaran nama baik yang pada proses penyelesaiannya dilakukan secara berbeda-beda. Dan dalam perkembangannya, Indonesia telah mengenal adanya restorative justice yang lebih mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp44216 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SHA p/22 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain