Text
Tubuhku Bukan Milikku: Pasal 463 KUHP Baru Ditinjau dari Perspektif Hukum Feminis
Artikel ini membahas bagaimana aborsi dipersepsikan dalam Pasal 463 KUHP Baru yang dibandingkan dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Analisis pasal ini menggunakan perspektif hukum feminis. Sebagai ilustrasi intervensi
negara terhadap masalah kesehatan reproduksi perempuan dalam hal aborsi, disertakan dua kasus yang diperoleh dari hasil
penelusuran direktori putusan MA. Pasal 463 KUHP Baru tidak memberi akses aborsi dalam konteks pertimbangan kesehatan ibu
hamil sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Bagian penjelasan pasal tersebut cenderung mempersempit pengertian kekerasan
seksual bahwa aborsi hanya diperbolehkan untuk korban kekerasan seksual berbentuk eksploitasi seksual yaitu prostitusi paksa.
Temuan kajian ini adalah aturan hukum tidak mengakomodasi pengalaman perempuan secara keseluruhan bahwa kehamilan bisa
terjadi karena satu kali perkosaan. Kemudian, pasal ini juga tidak mengakomodasi kebutuhan aborsi bagi ibu hamil yang mengalami
kondisi kesehatan darurat. Penting agar pemerintah dan lembaga legislatif dapat menghasilkan peraturan yang lebih mengakomodasi
pengalaman perempuan yang khas, khususnya dalam isu hak reproduksi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
art146349 | null | Artikel | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain