Text
Analisis yuridik tentang merger yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional (BUSN) devisa sebagai usaha pemantapan struktur permodalan dalam praktek perbankan di Indonesia
Merebaknya persoalan merger mulai menghangat kembali di penghujung
tahun 1995, tepatnya dengan diterbitkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No: 28/64/KEP/DIR Tanggal 7 September 1995, tentang
Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
Imbasannya tidak hanya terhadap Bank Umum Bukan Devisa yang
hendak meningkatkan statusnya menjadi Bank Devisa, akan tetapi
termasuk pula bank yang telah memiliki status devisa. Penekanan
kebijakan ini, terhadap pemenuhan modal disetor dan rasio modal atau
Capital Adequacy Ratio/CAR, yang mulai ditata kembali untuk
meningkatkan daya saing bank dalam suasana tingkat persaingan yang
semakin kompetitif secara nasional maupun internasional.
Persoalan merger yang dihadapi pelaku bisnis perbankan saat ini,
tentunya tidak terJepas dari dampak berbagai kebijakan di masa lampau, yang perlu direntangkan kembali untuk menjawab persoalan-persoalan yang diprediksi akan terjadi di masa mendatang. Sekelumit kilas balik, tidak terJepas dari kebijakan pemerintah yang diluncurkan tanggal 28 Oktober 1988, dikenal sebagai Pakto'88. Melalui Pakto'88, terjadi perubahan struktural di dalam kelembagaan perbankan, di mana perluasan jaringan perbankan semakin pesat, sehingga membawa implikasi terhadap pengumpulan dana masyarakat dan ekspansi penyaluran kredit yang cepat. Selama satu dasawarsa (1988-1996) pertumbuhan Bank Umum Swasta Nasional (B.U.S.N) Devisa mencatat angka yang mencengangkan" dari yang sebelumnya hanya 10 bank, kini dengan posisi per Juni 1996 tercatat 77 bank. Lokasi kantor pusat bank tersebut tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Denpasar. Pertumbuhan ini tidak senantiasa diimbangi dengan manajemen yang memadai. Pengelolaan bank masih bertumpu pada prinsip dagang semata-mata dengan beorientasi profit. Sasarannya dengan melakukan ekspansi tanpa kendali. Dalam hal ini, beberapa bank mengalami permasalahan tingkat kesehatan, dengan tidak menerbitkan laporan keuangan tahunan. Konsekuensi yang harus ditempuh oleh Bank Indonesia adalah melakukan pembenahan daiam pembinaan dan pengawasan bank. Salah satu wujudnya berupa penerbitan kebijakan terhadap pemenuhan modal disetor dan ratio modall CAR dengan tenggang waktu enam tahun. Ini merupakan satu komitmen, karena untuk pengelolaan suatu bank harus berada di tangan profesional yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian
(prudential banking). Sejak penetapan kebijakan tersebut, mulai terdapat fenomena untuk melakukan merger, walaupun demikian riaknya beium tampak jelas. Merger merupakan salah satu alternatif untuk menjawab tuntutan ekonomi makro, terhadap bank yang memiliki permodalan kuat, manajemen handal dan daya saing yang tinggi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes182 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.082 160 095 98 KOS a | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain