Computer File
Kewenangan regulasi dan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah
Pcngelolaan lingkungan hidup meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian dimana
ruang lingkup kebijakannya secara konstitusional menjadi kewenangan dan
tanggungjawab pemerintah, yang dilaksanakan melalui organ-organ pemerintah
baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu pertalian antara perundang-undangan lingkungan hidup dan sistem pemerintahan menjadi sangat kuat.
Undang-Undang Nomor 3 rahun 1997 disusun dalam paradigma sistem
pemerintahan sentralis dimana kewenangan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup ditetapkan menjadi kewenangan pemerintah daerah kota/kabupaten sebagai daerah otonom. Perubahan secara fundamental tersebut menimbulkan konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam bidang regulasi kebijakannya. Tujuan penelitian ini memberikan analisis secara yuridis normatif terhadap konflik kewenangan yang muncul sebagai akibat inkonsistensi pengaturan dalam perundang-undangan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes434 | T/DIG - PMIH | Tesis | 354.33 JAM k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain