Computer File
Prinsip keterbukaan dalam kewajiban penyampaian laporan keuangan perusahaan go public
Kewajiban penyampaian laporan keuangan merupakan salah satu bentuk
dari prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan hams selalu dilakukan oleh
perusahaan go public sebagai perwujudan Good Corporate Governance. Laporan keuangan berisikan informasi material mengenai keadaan keuangan dan usaha dari perusahaaan go public. Pemakaian laporan keuangan dalam pasar modal amat berguna baik bagi Bapepam maupun sebagai pemberian perlindungan serta pelayanan yang terbaik bagi publik.
Karena laporan keuangan digunakan oleh investor untuk dijadikan pedoman
dalam pengambilan keputusan dalam menjual dan membeli efek maka diharapkan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan go public tidak menyesatkan bagi investor yang membacanya, terkadang Perusahaan go publik membuat laporan keuangan yang menyesatkan. Bapepam sebagai lembaga yang menyelenggaraan, mengatur, membina, mengawasi, dan sebagai pihak yang menegakkan hukum di pasar modal membuat berbagai peraturan yang khusus dibuat untuk mengatur kewajiban penyampaian
laporan keuangan dengan didasarkan pada prinsip keterbukaan. Tetapi dengan banyaknya berbagai peraturan tersebut apakah dapat dijadikan acuan dalam menilai adanya prinsip keterbukaan dan menjamin peraturan tersebut dapat menurunkan pelanggaran pada kewajiban penyampaian laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Deskriptif, dan mempergunakan Pendekatan Yuridis Normatif. Data dan teknik pengumpulan data dalam tesis ini mempergunakan bahan-bahan kepustakaan, yang terbagi menjadi tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer yang bersumber pada Undang-undang Pasar modal dan Peraturan Bapepam, bahan hukum sekunder yang bersumberkan tulisan-tulisan atau karya-karya ilmiah dari
para ahli yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum tersier yang bersumberkan dari kamus, koran, dan majalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam peraturan mengenai kewajiban
penyampaian laporan keuangan dalam pasar modal tidak dapat dijadikan acuan dalam menilai adanya prinsip keterbukaan, dikarenakan sebagian dari peraturan-peraturan tersebut malah mendorong untuk timbulnya pelanggaran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes630 | T/DIG - PMIH | Tesis | 657.3 WAR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain