Computer File
Alih teknologi melalui perjanjian lisensi studi kasus perjanjian lisensi antara PT. Pindad [Persero] dengan Knorr Bremse AG
Perjanjian lisensi paten merupakan salah satu sarana alih teknologi.
Namun kenyataannya, alih teknologi melalui perjanjian lisensi tidak secara
optimal dapat dicapai. Hal ini terjadi pula pada Pindad, yang selama 20 tahun
telah melakukan perjanjian lisensi dengan Knorr Bremse AG Jerman, namun
masih belum mampu membuat sendiri komponen produk dengan menggunakan
teknologi Knorr Bremse, sesuai dengan perjanjian lisensi.
Tidak tercapainya alih teknologi secara optimal melalui perjanjian
lisensi karena; pertama, perjanjian lisensi tidak disusun secara rinci, dalam hal;
tahapan alih teknologi, kelengkapan dokumen teknik, serta kualifikasi dan
penyediaan TA; kedua, kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM)
dalam bidang teknologi, pemasaran dan teknik negosiasi; dan ketiga tidak
adanya peraturan tentang alih teknologi dan perjanjian lisensi. Pengaturan alih
teknologi di Indonesia baru sebatas pada bidang penelitian dan pengembangan
(litbang) yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan
Pengembangan, sementara alih teknologi pada bidang teknologi sendiri yang
dilindungi oleh Paten belum ada.
Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut ;
pertama, alih teknologi di Indonesia, baik dalam bentuk undang-undang
maupun peraturan lainnya belum diatur secara memadai. Satu-satunya
undang-undang tentang alih teknologi hanya mengatur alih teknologi atas hasil
penelitian dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan, sementara alih teknologi pada bidang Paten belum diatur.
Kedua, belum adanya ketentuan rinci tentang perjanjian Lisensi, sehingga
dalam penyusunannya tergantung dari kehendak para pihak, yang tentunya
pemberi lisensi sebagai pemilik teknologi memiliki posisi tawar yang lebih kuat
dibanding penerima lisensi. Hal ini menyebabkan ketentuan pada perjanjian
lisensi kurang menjamin hak dan kewajiban penerima lisensi. Ketiga, alih
teknologi secara optimal belum tercapai melalui perjanjian Lisensi antara Pindad
dan Knorr, karena dalam perjanjian lisensi tidak diatur secara rinci tentang
tahapan alih teknologi, selain juga karena kurangnya kemampuan SDM.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes748 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 6 RUD a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain