Computer File
Tinjauan yuridis mengenai kebijakan beras di Indonesia dalam rejim perdagangan dunia
Di Era perdagangan bebas setiap negara sebagai pelaku perdagangan berusaha untuk melindungi komoditi produk pertanian lokal negara tersebut. Sehingga perundingan-perundingan Internasional di bidang pertanian berlangsung sangat alot dengan tarik menarik kepentingan. Pada akhirnya tahun 1994 terbentuklah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), yang mengatur perdagangan dunia, salah satunya adalah dibidang pertanian.
Indonesia sebagai negara anggota WTO mempunyai kewajiban untuk tunduk dalam segala ketentuan yang diatur dalam WTO, ini merupakan implikasi dari diratifikasinya persetujuan WTO kedalam Peraturan perundang-undangan kita. Oleh karena itu dalam menentukan kebijakan pertanian, harus mengacu kepada perjanjian pertanian WTO tersebut.
Dalam Konteks dalam negeri, beras menjadi salah satu komponen industri strategis dan penting. Sumbangan beras terhadap pendapatan negara disektor pertanian mencapai 28,8 %, dimana dari sektor ini mampu menyerap tenaga kerja sebesar 12,05 juta orang. Maka dari itu diperlukan kebijakan yang strategis juga.
Kebijakan beras tidak hanya harus sesuai dengan persetujuan pertanian WTO, tetapi juga harus melindungi kepentingan dalam negeri seperti petani produsen dan konsumen. Sehingga harus diharmonisasikan suatu kebijakan yang bisa melindungi para produsen dan konsumen, tetapi kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pertanian WTO
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1072 | T/DIG - PMIH | Tesis | 341.754 AND t | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain