Computer File
Hak imunitas arbiter dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase : suatu kajian normatif terhadap pasal 21 UU no. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Dalam arbitrase, arbiter memiliki hak untuk tidak dikenakan tanggung
jawab apapun selama menjalankan fungsinya sebagai arbiter.
Sementara dalam UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa diatur pasal mengenai hak imunitas arbiter, namun tidak
begitu jelas. Sehingga, memberikan dampak yang terlihat dengan adanya sebuah
kasus hukum mengenai arbiter yang digugat oleh salah satu pihak dalam
sengketa arbitrase yang dijalankannya.
Berdasarkan penelitian yang penulis peroleh selain arbiter terikat pada
perjanjian penunjukkan arbiter, arbiter menjalankan fungsi yang disebut fungsi
adjudikatif. Arbiter dapat memeriksa perkara, dapat mendengarkan argumen
kedua belah pihak hingga dapat memberikan putusan yang final. Bagi para pihak
yang telah sepakat dengan perjanjian arbitrase, putusan arbiter mengikat para
pihak. Oleh karena itu, arbiter memiliki kebebasan dalam menjalankan
pekerjaannya. Akibat dari kebebasannya arbiter memiliki hak imunitas
berdasarkan prinsip hak imunitas arbiter. Sehingga arbiter tidak dapat digugat.
Berdasarkan putusan pengadilan perkara no.
1451/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel, gugatan terhadap arbiter seharusnya sejak semula
dapat ditolak oleh pengadilan. Hal ini untuk menjaga posisi arbiter, rekrutmen
dari arbiter, finalitas putusan arbiter dan secara umum melindungi integritas
arbitrase. Agar tetap terjaga keutuhannya.
Untuk lebih mengukuhkan posisi hak imunitas arbiter, arbitrase perlu
didampingi oleh Mahkamah Agung melalui fungsi- fungsinya sebagai bagian
dari sistem peradilan yang perlu dilindungi integritas dan finalitas putusannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1074 | T/DIG - PMIH | Tesis | 347.09 NUG h | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain