Computer File
Pengelolaan pertanahan antara pemerintah daerah dengan badan pertanahan nasional dalam era otonomi daerah
Pengelolaan tanah sebagai bagian dan permukaan bumi tidak dapat dipisahkan
dan kebijakan dasar yang digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat". Bidang pertanahan merupakan bidang yang
kewenangannya secara penuh dimiliki oleh Pemerintah Pusat Namun kemudian
kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dikeluarkan dengan semangat otonomi daerah
dengan asas desentralisasi. Namun urusan pengelolaan pertanahan mengandung
aspek: multidimensi di dalamnya; yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, bahkan aspek ideologi yang mudah
menimbulkan kerawanan maka kebijakan publik dalam bidang pertanahan tetap
berada pada Pemerintah Pusat, dengan tujuan politik pertanahan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah mendaptakan unifikasi hukum pertanahan di
Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1127 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.044 ZAE p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain