Computer File
Pengaturan badan hukum sebagai subyek hukum dalam kerangka sistem hukum di Indonesia : Suatu telaah menyikapi perkembangan pembentukan badan hukum di Indonesia = The regulation of corporate as an artificial yuristic person in the Indonesian legal system frame : The studies the forming of body corporate development in Indonesia
Perkembangan kehidupan manusia dalam mencapai maksud dan tujuannya dari sisi
ekonomi berkaitan erat pengaturan hukum. Khususnya dalam hal mengelola harta
kekayaannya. Oleh sebab itu manusia menciptakan badan hukum.Penggolongan badan
hukum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) katagori, yang bertujuan untuk mencari laba contohnya
Perseroan Terbatas; untuk tujuan yang bersifat nirlaba adalah Yayasan dan bertujuan nonlaba
contohnyaPartai Politik. Penulisan desertasi ini mengungkapkan permasalahanpermasalahan
yang timbul, sehubungan dengan adanya ketidakpastian dalam pengaturan
perkembangan pembentukan badan hukum dan perkembangan kedudukan badan hukum
sebagai subyek hukum dalam kaitannya dengan makna pengesahan yang memberikan status
badan hukum sebagai subyek hukum dalam kaitan dengan pengaturan mengenai, hapus dan
bubarnya status badan hukum.Status Badan hukum sebagai subyek hukum merupakan status
yang bersifat universal. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan badan hukum yang terintegrasi,
tertutup dalam bentuk payung hukum, untuk menyikapi perkembangan badan hukum sebagai
subyek hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.
Desertasi menggunakan teknik pendekatan deskriptif dengan menggunakan data-data
sekunder sebagai studi kepustakaan dan metode pendekatan hukum normatif. Desertasi ini
memfokuskan penelitian pada 4 (empat) jenis badan hukum , yaitu Perseroan Terbatas,
Koperasi, Yayasan, BadanPartai Politik dan Badan Hukum Pendidikan; yang masing-masing
mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Badan hukum atau “rechtsperson”,
merupakan konsep universal. Oleh sebab itu pengaturan yang terintegrasi, tertutup
merupakan merupakan konsep yang dapat menjamin kepastian hukum. Pendirian badan
hukum tergantung kepada maksud dan tujuannya. Maksud dan tujuan pendirian badan hukum
dapat dibagai menjadi 3 (tiga), yaitu yang bertujuan untuk mencari laba (profitable),; tidak
semata-mata mencari laba (non-profitable) dan tanpa laba (zero profit). Maksud dan tujuan
tesebut sudah terakomodasi dalam bentuk pengaturan Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Badan Hukum Partai Politik, kecuali
Perkumpulan pada umumnya. Pengaturan badan hukum dalam suatu kodifikasi hukum,
merupakan pengaturan yang bersifat terintegrasi dan tertutup. Hal tersebut dapat memberikan
jaminan kepastian dan ketertiban hukum , yang merupakan salah satu tujuan pembentukan
negara berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis126 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 346.06 BUN p/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain