Computer File
Kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara = Certainty implementation of law execution ruling in the administration of justice agency
Badan Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan sebagai upaya untuk mengadakan pengawasan atas kekuasaan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sewenang-wenang terhadap individu atau warga negara dengan menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara atau Beschikking yang ternyata merugikan individu atau warga negara tersebut. Pengawasan yang dilakukan BPTUN dilakukan melalui pemeriksaan terhadap prosedur penerbitan KTUN. Keberadaan BPTUN yang dibentuk melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana kemudian diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan kedua dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan BPTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap yang secara prosedural ketentuannya diatur dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009. Implikasi hukum dari eksekusi putusan BPTUN adalah terhadap Ketua PTUN, yakni sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan eksekusi. Implikasi hukum yang lainnya adalah terhadap pejabat TUN itu sendir, di mana Pejabat TUN apabila tidak melaksanakan putusan BPTUN akan dikenakan sanksi administratif dan/atau uang paksa. Implikasi hukum adalah terhadap Undang-undang BPTUN itu sendiri, dimana ketentuan Pasal 115 menunjukkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak mempercayai BPTUN. Pada masa yang akan datang, dalam rangka membangun sistem hukum acara TUN, maka pelaksanaan eksekusi harus mengalami perubahan dimana PTUN bukan saja mengawasi pelaksanaan eksekusi namun juga menjadi eksekutor putusan BPTUN. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi adalah dengan diberikannya kewenangan kepada hakim untuk melakukan terobosan hukum acara atau MARI membentuk Perma untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila penerapan suatu Undang-undang dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala-kendala.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis130 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 342.066 PRI k/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain