Computer File
Analisis terhadap pengaturan alih teknologi sebagai sarana pertumbuhan sistem paten di Indonesia
Pembangunan national yang dilaksanakan di Indonesia dalam beberapa dekade diprioritaskan pada pertumbuhan ekonomi; pembangunan ekonomi merupakan pengelolaan kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui penanaman modal, penggunaan teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen. Komitmen bangsa Indonesia ini sesuai dengan kenyataan, bahwa negara-negara yang kemampuan ekonominya tinggi juga mempunyai kekuatan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan dapat dikatakan teknologi merupakan mesin ekonomi, sehingga penguasaan teknologi merupakan conditio sine qua non bagi pertumbuhan ekonomi. Namun disadari, kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi sangat terbatas, dibandingkan dengan keterbatasan modal, maka keterbatasan teknologi relatif lebih sulit diatasi, sehingga salah satu kebijakan yang telah diputuskan adalah kemampuan pendekatan alih teknologi sebagai sasaran strategis bagi peningkatan kemampuan penguasaan teknologi melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan transnasional dari negara maju.
Pelaksanaan alih teknologi, dalam hubungannya dengan upaya pertumbuhan sistem paten di Indonesia, dapat dikatakan belum dimanfaatkan secara efektif. Hal ini dilihat dari data kuantitatif tentang pertumbuhan paten pada Direktorat Jenderal, yang mana tingkat kemajuan minat para pendaftar lokal dibandingkan dengan pendaftar asing, relatif sangat memprihatinkan. Adapun kendalanya, karena belum adanya acuan yang baku tentang proses alih teknologi, kurangnya penghargaan dalam bentuk financial, dan proses pendaftaran masih terpusat di Jakarta, serta biayanyapun relatif cukup mahal.
Bentuk sarana alih teknologi yang tepat guna bagi perkembangan paten di Indonesia adalah perjanjian lisensi. Karena dalam perjanjian lisensi, teknologi yang dipakai umumnya teknologi yang telah didaftarkan di negaranya. Invensi yang didaftarkan biasanya merupakan invensi yang terbaru (modern) dan belum usang. Keuntungan lainnya adalah melalui kerangka perjanjian lisensi, maka industri di Indonesia termotivasi untuk melakukan penelitian lanjutan sehingga dapat mendorong invensi teknologi baru. Perjanjian lisensi dianggap jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan bentuk kerjasama lainnya, karena invensi yang dihasilkan oleh inventor Indonesia selama berlangsungnya perjanjian ini, dianggap sebagai milik pihak asing, sebaliknya dalam perjanjian lisensi, jika dalam masa perjanjian berlangsung menghasilkan invensi baru, maka inventor Indonesia berhak atas invensi tersebut, dan dapat didaftarkan atas namanya.
Pembentukan pengaturan alih teknologi di Indonesia pada masa yang akan datang, sangat diperlukan. Keberadaan peraturan ini, bermanfaat untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses alih teknologi, khususnya penerima teknologi (Indonesia) yang selama ini selalu berada di pihak yang kalah dan memiliki posisi lemah dalam posisi tawar menawar (bargaining position). Keberadaan lembaga pengkajian dan penelitian, tidak dilibatkan secara aktif dalam proses alih teknologi ini, yang sebenarnya dapat membantu untuk menentukan teknologi mana yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan Indonesia masa kini dan masa depan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1087 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 6 RAH a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain