Computer File
Perjanjian KSO dan asas kebebasan berkontrak : (Suatu Penelitian Hukum Normatif Terhadap Hukum Perikatan dan Perjanjian KSO Divre III)
Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan salah satu konsep kerja sama yang dibuat PT. Telkom dengan pihak swasta nasional dan swasta internasional. Kerja sama tersebut dibuat dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian KSO. Salah satu Perjanjian KSO yang ditandatangani PT. Telkom adalah Perjanjian KSO Divre III, dengan Mitra KSO adalah PT. AWI. Perjanjian KSO tersebut diteliti dalam hubungannya denganAsas Kebebasan Berkontrak, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai perjanjian menurut Hukum Perikatan dan mengenai Asas Kebebasan Berkontrak menurut Pasal 1338 KUH Perdata. Selain itu, untuk mendapatkan gambaran mengenai unsurunsur yang ada dalam Perjanjian KSO antara PT. Telkom dan PT. AWI, serta mendapatkan gambaran mengenai apakah pengambilalihan secara sepihak pengelolaan Unit KSO Divre III menyebabkan dilanggarnya Asas Kebebasan Berkontrak.
Untuk mencapai tujuan di atas, dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif serta Pendekatan Penelitian Yuridis Normatif. Data yang diperlukan adalah data sekunder atau data kepustakaan, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian menurut Hukum Perikatan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian perjanjian ini dianggap tidak lengkap dan terlalu luas. Pengertian perjanjian yang dianggap lebih sempurna adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Asas Kebebasan Berkontrak menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata adalah setiap orang bebas untuk membuat perjanjian apa saja. Perjanjian yang dibuat mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diputuskan secara sepihak (Pasal 1338 Ayat (2) KUH Perdata). Setiap perjanjian harus dilandasi itikad baik, yang mencakup itikad baik pra-perjanjian dan pada tahap pelaksanaan perjanjian (Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata).
Unsur-unsur yang terdapat dalam Perjanjian KSO antara PT. Telkom dan PT. AWI adalah kata sepakat di antara kedua belah pihak yang tercapai atas persetujuan para pihak yang bersangkutan. Selain itu, terdapat obyek perjanjian, unsur akibat hukum, dan unsur mengindahkan persyaratan yang ditentukan Undang-undang, khususnya Pasal 1320 KUH Perdata. Tindakan pengambilalihan secara sepihak pengelolaan Unit KSO Divre III oleh PT. Telkom tidak dapatdikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Asas Kebebasan Berkontrak dan tidak melanggar perjanjian. Tindakan tersebut dilakukan sematamata untuk melindungi kepentingan masyarakat, kepentingan karyawan, dan kepentingan bisnis PT. Telkom.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes9 | T/DIG - PMIH | Tesis | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain