Computer File
Asas konstitutoar dan perlindungan hukum terhadap pengguna merek Pertama : Penelitian Yuridis Normatif terhadap UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang perlindungan hukum terhadap pengguna merek pertama berdasarkan asas konstitutoar, dan mendapatkan gambaran tentang upaya yang harus dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh pemegang merek pertama.
Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan secara lengkap karakteristik atau ciri-ciri suatu keadaan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merek sebagai salah satu komponen Hak Milik Intelektual merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kelancaran dalam perdagangan. Merek yang sudah dikenal sebagai tanda untuk barang yang bermutu baik akan memperlancar penjualan barang yang bersangkutan. Lebih dari itu merek merupakan citra dari suatu perusahaan. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menganut asas konstitutoar, bahwa yang berhak atas suatu merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya. Jadi pendaftaran itu menciptakan suatu hak atas merek, pihak yang pertama mendaftarkan dialah satu-satunya yang berhak atas merek dan pihak ketiga harus menghormati hak tersebut sebagai hak mutlak. Berbeda dengan UU Merek 1961 yang menganut sistem deklaratoar, yaitu pemakai pertamalah yang menciptakan hak atas merek. Sedangkan pendaftaran hanya memberikan dugaan atau sangkaan hukum bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut dan sebagai pemakai pertama dari merek yang didaftarkan. Untuk itu Perlu dilakukan penyuluhan sampai ke pelosok tanah air, agar masyarakat memahami dengan benar tentang Hak Milik Intelektual, mengenai arti, fungsi dan peranan Hak Milik Intelektual tersebut kepada masyarakat. Langkahlangkah penyebarluasan pemahaman tersebut dilakukan dengan menyebarluaskan materi perundang-undangan tersebut kepada masyarakat, termasuk kepada aparat penegak hukumnya. Untuk itu, kerja sama dengan instansi terkait terutama dengan Perguruan Tinggi perlu ditingkatkan secara teratur. Teknologi pendaftaran merek harus ditingkatkan (sistem on line), agar perlindungan hukum terhadap pemilik merek dapat terwujud, dan masyarakat tidak susah payah mendaftarkan mereknya. Dengan sistem on line ini tidak membutuhkan waktu yang banyak dan tidak memerlukan biaya yang banyak. Hal ini juga untuk menghindari/mengantisipasi pendaftar dan pemakai Merek yang tidak beritikat tidak baik. Pendaftaran merek harus dipermudah, jangan dipusatkan di Jakarta, tapi juga pendaftaran merek dapat dilakukan di daerah-daerah dalam rangka otonomi daerah, dengan demikian waktu dan biaya relatih murah. Tujuannya adalah di samping tercapainya kepastian hukum akan pendaftaran merek, juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes405 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 8 HUT a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain