Computer File
Analisis yuridik dampak berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap efektivitas berlakunya klausul ekslusivitas dalam perjanjian keagenan, distributorship dan waralaba (franchise)
Dengan semakin marak dan ketatnya persaingan dunia usaha, kalangan perusahaan terus menerus dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan berbagai sarana yang efektif dan efisien yang dapat menunjang kesuksesan pemasaran dari produk yangmereka hasilkan atau berikan yaitu dengan membangun jaringan pemasaran dalam bentuk keagenan, distributorship dan waralaba yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kontrak bisnis.
Sejalan dengan asas kebebasan berkontrak para pihak dapat secara bebas untuk menetapkan isi perjanjian yang dibuatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang. Untuk mengatur perilaku pelaku usaha dalam melakukan transaksi bisnis tersebut, Pemerintah pada tanggal 5 Maret 1999 telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000.
Penelitian dalam tesis ini mengkaji dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap efektivitas berlakunya klausul eksklusivitas dalam perjanjian keagenan, distributorship dan waralaba. Klausul eksklusivitas merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak dalam perjanjian dengan maksud untuk membatasi hak salah satu pihak dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, di mana pembatasan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam persaingan.
Dalam perjanjian keagenan, klausul eksklusivitas diperkenankan sepanjang para pihak tidak menetapkan ketentuan berupa larangan bagi agen untuk menjual dengan harga yang lebih rendah dari yang diperjanjikan. Larangan ini dimaksudkan karena penetapan harga jual dapat menghambat terjadinya persaingan yang dapat merugikan agen dan konsumen karena tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Pencantuman klausul eksklusivitas dalam perjanjian distributorship, tidak diperkenankan apabila klausul tersebut dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menghambat terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelaku usaha lain, pelaku usaha pesaing dan merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan dalam memperoleh produk.
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian yang dikecualikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karenanya para pihak dapat mencantumkan klausul eksklusivitas dalam perjanjian yang dibuatnya. Waralaba mempunyai dua bentuk yaitu waralaba format bisnis dan waralaba format distribusi. Dalam undang-undang ini tidak dijelaskan bentuk waralaba yang seperti apa yang dikecualikan, hal ini dapat menjadi peluang bagi para pihak untuk membuat perjanjian waralaba yang di dalamnya menetapkan klausul perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1189 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.598 072 MAR a | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain