Computer File
Perlindungan hukum terhadap komersialisasi hak-hak masyarakat adat berupa plasma Nuftah untuk tanaman obat-obatan : Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten dan Hukum Positif di Indonesia
Masyarakat adat memiliki banyak sekali pengetahuan tradisional akan sumber daya hayati yang berlimpah di Indonesia, termasuk plasma nuftah. Hal ini merupakan potensi yang dapat digali manfaatnya guna memenuhi kebutuhan manusia antara lain untuk kebutuhan akan obat-obatan. Banyak negara maju yang melakukan komersialisasi sumber daya hayati (bioprospeksi) berupa plasma nuftah untuk tanaman obat-obatan, sehingga dengan cara ini, di satu sisi pengetahuan masyarakat adat yang sangat berharga dapat tergali dan terdokumentasi. Sedangkan di sisi lain, aktifitas bioprospeksi cenderung menyimpang karena dilakukan dengan praktek eksploitasi yang berlebihan terhadap plasma nuftah milik masyarakat adat dengan penghargaan yang rendah terhadap pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat adat yang bersangkutan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati sebagaimana telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Konvensi ini mengakui keberadaan masyarakat adat yang komunal dengan segala pengetahuan tradisionalnya. Selain itu, hak atas pemanfaatan wilayah adat sebenarnya telah terakomodir pula dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera. Di sisi lain Indonesia telah meratifikasi dokumen terakhir putaran Uruguay, sebagaimana juga telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, dimana didalamnya diatur mengenai Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS). Semangat TRIPS inilah yang selanjutnya mengharuskan Indonesia untuk mengubah salah satu peraturan perundangannya yaitu tentang Paten, dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, yang selanjutnya diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang tentang Paten ini merupakan peraturan yang bersifat umum yang menjadi payung mengenai pengaturan paten di Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 merupakan peraturan yang sifatnya lebih khusus, karena mengatur mengenai perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat adat, termasuk di bidang paten, sehubungan dengan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Berdasarkan asas hukum Lex Spesialis Derogat Legi Generalis, maka peraturan yang lebih spesifik dapat mengalahkan peraturan yang sifatnya lebih umum. Berdasarkan hal tersebut, maka asas perlindungan HAKI terhadap masyarakat adat dapat diberlakukan. Dengan demikian maka undang-undang tentang paten sebenarnya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional milik masyarakat adat yang banyak digunakan oleh perusahaan farmasi untuk menjual dan mengembangkan produk mereka di pasar bebas, dengan keuntungan komersial yang sangat besar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes519 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.048 JUN p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain