Computer File
Pemberdayaan usaha kecil melalui program kemitraan berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1955 tentang usaha kecil
Struktur ekonomi Indonesia harus diakui belum sampai pada apa yang dapat dikatakan seimbang dan kukuh. Hal ini disebabkan karena usaha kecil sebagai salah satu mata rantai dari pelaku ekonomi di Indonesia, masih jauh dari kondisi berdaya. Walaupun secara kuantitas merupakan pelaku yang dominan yaitu sebanyak 34 juta unit , namun sumbangan usaha kecil pada perekonomian nasional masih jauh di bawah kelompok-kelompok industri menengah dan besar.
Usaha kecil khususnya memerlukan beberapa langkah penyesuaiaan untuk dapat meningkatkan daya saing mereka. Namun di tengah masalah yang melingkupi perkembangan usaha kecil, proses penyesuaian itu tidak dapat dilakukan oleh usaha kecil itu secara sendiri. Keterbatasan kemampuan usaha kecil dalam menyediakan aset produksi dan tuntutan persaingan dengan usaha yang lebih maju menjadi kendala penyesuaian itu. Secara khusus perhatian harus diberikan dengan pemihakan dan pemberdayaan pada usaha kecil agar tidak tertinggal lebih jauh lagi, sehingga dapat bersama-sama mendukung struktur ekonomi nasional.
Dalam pengertian yang lebih luas penyediaan dana dan teknologi merupakan dasar pemupukan modal dan pemupukan modal adalah landasan dalam perubahan struktural yang tumbuh dan berkembang. Untuk itulah pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, membuat kebijakan yaitu program kemitraan antara usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes446 | T/DIG - PMIH | Tesis | 338.642 AMR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain