Computer File
Sistem perijinan lingkungan dalam hukum lingkungan Indonesia
Sistem perijinan merupakan salah satu instrumen yuridis administratif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai sarana yuridis maka efektifitasnya akan sangat tergantung pada tiga tahapan bekerjanya sistem perijinan tersebut, yakni tahap formulasi kebijakan legislatif, tahap aplikasinya dalam praktik pemberiaan ijin oleh organ pemerintah sehari-hari dan tahap penegakan hukumnya.
Perijinan lingkungan dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal suatu ijin lingkungan ( environmental licence ) yang berdiri sendiri, yang ada hanya merupakan ijin yang berkaitan dengan lingkungan ( environmental related licence ).
Penambahan ijin lingkungan sebagai ijin yang baru secara politis tidak environmental friendly.
Saat ini terdapat beberapa peraturan perundangan yang yang tidak sinkron dan konsisten yang mengaur terhadap perijinan yang berkaitan dengan lingkungan.Inkonsistensi tersebut terjadi antara prinsip UUPLH 1997 jo PP AMDAL 1999 sebagai general evironmental law dengan beberapa perundangundangan sektoral environmental law.
Inkonsistensi tersebut dalam praktik menimbulkan masalah yuridis yang tidak mudah dipecahkan.Penyelesaian lebih mementingkan pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi dan investasi dibanding perimbangan-pertimbangan ekologis untuk kelestarian lingkungan.
Pelenggalan terhadap syarat-syarat ijin yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan tidak dilakukan penegakan hukum karena dapat mengganggu pencapaian target industri atau perdagangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes496 | T/DIG - PMIH | Tesis | 344.046 TIT s | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain