Computer File
Studi kasus terhadap penataan ruang di Kawasan Industri Serang Timur dan Karawang
Kebijaksanaan pemerintah meningkatkan pembangunan industri di Indonesia dengan dikeluarkannya Keppres No.53 Tahun 1992 tentang Kawasan Industri merupakan suatu kebijaksanaan yang diperlukan untuk mengantisipasi masuknya arus investasi asing dari luar negeri di bidang industri.Kegiatan industri pada saat ini menjadi kegiatan pembangunan nasional yang paling utama.
Dalam upaya mengantisipasi investasi asing ke sektor industri, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat berupaya menata berbagai sektor yang mendukung pengalokasian kegiatan industri di daerah ini. Penataan berbagai prasarana seperti listrik, air bersih dan prasarana jalan yang merupakan fasilitas utama kegiatan industri telah dilakukan dari dini.
Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pemanfaa-tan ruang
Bertolak dari latar belakang tersebut di atas, maka permasala-han pokok yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum di dalam kaitannya dengan pengendalian pengembangan kawasan industri yang juga memperhatikan perlindungan bagi lingkungan hidup sekitarnya yang dalam hal ini di wilayah studi kasus Serang Timur dan Kara-wang pada khususnya dan di wilayah Jawa Barat pada umumnya meru-pakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Secara umum kesimpulan yang dapat kita tarik dari permasalahan perkembangan kawasan industri pada wilayah studi kasus adalah :
- Belum adanya koordinasi antara aparat pemerintah dengan para pengusaha industri dalam upaya mewujudkan suatu pengmbangan kawasan industri yang sesuai dengan RUTR yang ada.
- Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup.
Dari kajian pada studi ini dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
- Perlu adanya suatu pengaturan sehubungan dengan penataan ruang yang sesuai dengan fungsinya dari suatu kawasan.
- Pemanfaatan air yang harus memperhatikan lingkungan sekitar sesuai dengan tujuan suatu pembangunan yang berwawasan lingkungan.
- Diperlukan adanya suatu sistem perlindungan terhadap lingkungan hidup agar kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada dapat terjaga.
- Perlu dipersiapkannya aparat Pemerintah Daerah setempat di wilayah kawasan industri.
- Diadakannya penyuluhan-penyuluhan oleh instansi pemerintah yang terkait kepada masyarakat di sekitar kawasan industri mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan.
- Lebih ditingkatkannya peran perusahaan industri di dalam peran sertanya memelihara lingkungan hidup.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7943 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain