Computer File
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Adiwijaya atas eksekusi yang akan dilakukan oleh Bank Rama terhadap tanah milik bersama yang dipinjamkan oleh istri tanpa sepengetahuan Adiwijaya dan digunakan sebagai agunan kredit oleh Hartanto
Dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan akan
kemampuan Debitur untuk dapat melunasi hutangnya. Oleh karena itu sebelum
memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari Debitur.
Agunan merupakan salah satu syarat yang biasanya diminta oleh pihak Bank untuk
mengurangi resiko apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Agunan
tersebut dapat milik debitur sendiri atau dapat pula milik pihak ketiga.
Di dalam kasus ini, debitur mendapatkan kredit dari bank dengan jaminan
berupa agunan pokok (berupa pabrik milik debitur) serta agunan tambahan yang
merupakan milik pihak ketiga. Faktor kepemilikan atau status tanah yang
diagunkan adalah salah satu hal yang cukup penting yang seharusnya perlu
mendapat perhatian dari pihak Bank, karena jika tanah yang dijadikan agunan
pada Bank merupakan milik pihak ketiga atau juga merupakan harta perkawinan,
maka Bank wajib meminta persetujuan dari pemilik tanah yang bersangkutan,
karena jika tidak maka bank dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya bank tidak begitu saja menerima
agunan yang diberikan oleh debitur melainkan pihak bank haruslah
memperhatikan berbagai faktor, seperti faktor kepemilikan tanah serta syarat dan
prosedur perjanjian kredit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp8642 | DIG - FH | Skripsi | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain