Computer File
Evaluasi bagi hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibagikan secara merata
Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan pajak pemerintah pusat yang pengumpulannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu PBB mempunyai sistem bagi hasil yang diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, yaitu 90% menjadi milik daerah yang memungutnya, dan 10% menjadi milik pemerintah pusat yang akan dibagikan kembali kepada seluruh daerah kabupaten dan kota. Bagian yang menjadi milik pemerintah pusat tersebut memiliki imbangan untuk dibagikan kembali kepada seluruh daerah yaitu 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota sedangkan sisanya sebesar 35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu (sektor pedesaaan dan kota)
Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pembagian sebesar 65% dari pemerintah tersebut. Karena pembagian secara merata ternyata tidak mengakibatkan pemerataan pembangunan melainkan membuat daerah-daerah kota mempunyai anggaran pembangunan yang lebih besar dari pada daerah kabupaten. Pembagian tersebut juga mengakibatkan tertinggalnya sektor pertanian daripada sektor industri, yang akibatnya sektor industri menggunakan bahan baku impor. Daerah yang dijadikan penelitian adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kabupalen Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kabupaten Ciamis Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian PBB sebesar 10% milik pemerintah pusat sebaiknya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan perpaduan pertumbuhan sektor pertanian yang menghasilkan bahan baku dengan sektor industri pada daerah yang bersangkutan. Pembagian menggunakan varibel-variabel ini membuat daerah-daerah mempunyai anggaran per jumlah penduduk dan anggaran per luas wilayah yang lebih realistis, dan daerah yang memiliki pertumbuhan sektor pertanian lebih besar daripada sektor industri mendapatkan jumlah yang besar, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional terdorong merata. Pembangunan sekor industri yang menggunakan bahan baku lokal sebaiknya ditingkatkan, untuk mengurangi ketergantungan akan bahan baku impor dan meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian dalam negeri. Selain itu agar terciptanya pemerataan antar daerah dengan menggunakan dana bagi hasil PBB.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp69 | DIG - FE | Skripsi | SP SOM e/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain