Computer File
Analisis perubahan Undang Undang 36 Tahun 2008 terhadap pajak penghasilan terutang badan : studi kasus pada CV. X
Upaya penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan terus dilakukan.
Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan
keempat terhadap Undang-undang Pajak Penghasilan dilakukan pada awal September
2008 melalui penerbitan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan ini
mendapat sambutan hangat dari praktisi bisnis karena dianggap paling pro bisnis
sehingga mampu mendorong daya saing ekonomi Indonesia. Skripsi ini akan
membahas mengenai pengaruh atau akibat yang ditimbulkan dati penetapan Undang-undang
No. 36 Tahun 2008 terhadap perusahaan, khususnya CV. X. Analisis
dilakukan dengan menghitung jumlah pajak yang terutang menggunakan Undang-undang
No. 17 Tahun 2000 dan Undang-undang No. 36 Tahun 2008, kemudian
membandingkan kedua jumlah tersebut. Selisih yang timbul kemudian akan
dianalisis sehingga dapat diketahui akibat penerapan aturan baru bagi CV. X.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif
analitis yang berusaha untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang
diteliti. Dalam penentuan variabel penelitian, penulis menggunakan variabel bebas,
yaitu pembahan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 dan variabel terikat berupa
jumlah pajak penghasilan terutang badan. Penelitian dilakukan di CV. X, sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan rangka kursi. Penelitian dilakukan
melalui dua pendekatan, yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari
penelitian yang dilakukan akan diperoleh data primer maupun sekunder yang akan
digunakan untuk melakukan perhitungan dan untuk memperoleh informasi yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti. Periode data finansial yang dikumpulkan
dibatasi untuk satu periode, yaitu tahun 2007.
Berdasarkan penelitian dan pengolahan data yang dilakukan dapat diketahui
bahwa Pajak Penghasilan Terutang CV. X menggunakan Undang-undang No. 17
Tahun 2000 adalah sebesar Rp 35.354.300 dan Pajak Penghasilan Kurang Bayar (PPh
29) sebesar Rp 28.120. Sementara Pajak Penghasilan Terutang berdasarkan
perhitungan yang menggunakan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 adalah sebesar
Rp 24.665.340 dan Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp l78.647. Dari
perhitungan tersebut terdapat selisih sebesar Rp l0.688.960 untuk Pajak Penghasilan
Terutang dan Rp l50.527 untuk PPh pasal 29. Dari perbandingan yang dilakukan
dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 membuat
Pajak Penghasilan Terutang CV. X menjadi lebih kecil, karena adanya penurunan
tarif menjadi 28%. Perhitungan pun semakin mudah karena penerapan tarif tunggal
untuk pajak penghasilan badan. Namun, di sisi lain jumlah Pajak Penghasilan yang
harus dibayar pada akhir tahun menjadi semakin besar karena penerapan tarif kredit
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sebelumnya 3% menjadi 2%. Sehingga, pada kasus
CV. X perubahan Undang-undang no.36 Tahun 2008 yang dianggap akan
menguntungkan pelaku bisnis sepertinya tidak tercapai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4382 | DIG - FE | Skripsi | AKUN LIM a/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain