Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan sanksi paksa badan dalam penyelesaian kredit bermasalah di Lembaga Perbankan
Perbankan merupakan salah satu sumber dana dalam bentuk
perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha demi memenuhi
kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. Di negara
Indonesia, kegiatan Bank dalam pemberian kredit merupakan kegiatan yang
sangat penting karena pendapatan dari kredit berupa bunga merupakan
komponen pendapatan bank paling besar jika dibanding dengan pendapatan
jasa diluar bunga kredit. Penyaluran kredit hams dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui analisa dan pengawasan yang akurat agar kredit yang disalurkan
oleh bank dapat kembali tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Kredit
yang tidak kembali atau tidak lancar dapat mengakibatkan kualitas kredit
menjadi Non Performing Loan (NPL), yaitu terjadinya kredit bermasalah
yang dapat mengganggu likuiditas suatu bank. Apabila terjadi kredit bermasalah, salah satu upaya penyelesaian yang dapat digunakan adalah melalui Lembaga Paksa Badan. Mengingat lembaga paksa badan adalah upaya penyelesaian kredit bermasalah yang baru untuk diterapkan di Lembaga Perbankan dan dilakukan dengan cara
membatasi gerak bebas sese orang, maka bagaimana peraturan mengatur
tentangpelaksanaan dan pengawasan sanksi paksa badan tersebut. Atas dasar latar belakang tersebut maka penulisan hukum ini diselesaikan, dengan tujuan dapat memberi masukan kepada berbagai pihak mengenai pelaksanaan sanksi paksa badan dalam penyelesaian kredit bermasalah di lembaga perbankan. Diharapkan juga penulisan hukum ini dapat bermanfaat dan berguna bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6434 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER t/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain