Computer File
Pengaturan tentang badan hukum asing yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Sejak disahkannya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi ( MIGAS ) menyebabkan terjadinya perubahan sistem yang ada selama ini
khususnya di bidang Minyak dan Gas Bumi. Dahulu berdasarkan Undang - Undang Nomor 44 tahun 1960 Pertamina memegang dua peran penting dalam bidang MIGAS yakni sebagai regulator ( sebagai pembuat kebijakan di bidang MIGAS Hulu dan Hilir) dan player (sebagai pemain yang melakukan kegiatan hulu dan hilir MIGAS. Tapi dengan adanya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 maka kedudukan Pertamina sebagai regulator diambil oleh Pemerintah., akibatnya Pertamina berperan sebagai player saja ( baik dalam kegiatan usah hulu ataupun hilir ). Dalam bidang kegiatan usaha hilir Undang - Undang NomoI' 22 Tahun 2001 telah membuka kesempatan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak ( SPBU ) yang berlogo Shell untuk melakukan kegiatan usaha niaga di Indonesia. Hadimya SPBU yang berlogo Shell itu menandakan pengakhiran kegiatan monopoli oleh Pertamina, selain itu perubahan yang besar juga terdapat dalam Kontrak Bagi Hasil, dimana Pertamina tidak memiliki kewenangan lagi untuk mewakili Pemelintah untuk membuat peraturan atau mewakili Pemelintah dalam menandatangani Kontrak Bagi Hasil dengan investor. Kenyataan yang ada yakni terdapat masalah baik dalam bidang kegiatan usaha Hulu ataupun Usaha Hilir ( dalam Kontrak Bagi Hasil serta Pemberian izin terhadap SPBU yang berlogo Shell, dimana perizinan tersebut memiliki batasan yang sehamsnya tidak perlu ), sehingga permasalahan itu haius diperhatikan Pemerintah serta harus dilakukan perbaikan - perbaikan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6437 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIR p/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain