Computer File
Administrasi kependudukan penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Hukum Hak Asasi Manusia : penelitian hukum normatif terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama, selain itu
setiap Warga Negara berhak untuk menganut agama dan kepercayaannya. Berangkat
dari hal inilah artinya setiap orang bebas untuk menganut agama maupun
kepercayaannya, begitu pula dengan Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa sebagai kelompok minoritas.
Pada kenyataannya aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum
sepenuhnya dilindungi oleh pemerintah. Terbukti dengan masih di lakukan berbagai
tindakan diskriminasi dalam hal pendaftaran secara administratif; seperti
diskriminasi pada perkawinan yang dilakukan oleh penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, dimana para pejabat yang berwenang tidak mengeluarkan
akta perkawinan. Padahal seperti dikctahui bahwa akta perkawinan adalah penting.
Atau tidak dikeluarkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pasangan aliran
Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini tcntu menyulitkan
bagi para Penghayat kepercayaan tcrhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat
melakukan perbuatan-pcrbuatan apalagi pcrbuatan hukum pada khususnya.
Dibuatnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tcntang Administrasi
Kependudukan diharapkan dapat menjadi payung bagi para penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa khususnya dalam hal pendaftaran administrasi.
Tetapi ternyata isi dari Undang-Undang tcntang Admnistrasi kependudukan masih
bclum scpenuhnya meiindungi aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan masih menyiratkan diskriminasi-diskriminasi yang pada akhirnya
menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena sebagai manusia, aliran
Pcnghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa haruslah tetap dilindungi dan
dihormati setiap hak asasi manusianya.
Berdasarkan inilah sangat perlu dikaji bagaimana cara untuk mcnghilangkan
diskriminasi terhadap aliran Pcnghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dimana aliran kepercayaan tcrhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan manusia yang
harus dihormati dan dilindungi hak asasi manusianya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6581 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA a/07 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain