Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis tentang penegakan aturan pengupahan bagi para pekerja lepas yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dihubungkan dengan Undang-auandang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Krisis ekonomi telah memaksa pemerintah Indonesia mengambil
tindakan-tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan perekonomian
negara dari krisis yang lebih parah. Salah satunya adalah langkah yang
diambil oleh pemerintah berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan. Dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat
ditemukan beberapa solusi pemerintah guna mengatasi masalah
sehubungan krisis, contohnya saja ketentuan mengenai ketentuan out
sourcing, perjanjian kerja kontrak (PKWT) dan penentuan upah minimum.
Banyak pekerja/buruh yang mendapatkan upah di bawah ketentuan yang
seharusnya berlaku, terutama hal ini sering menimpa pada pekerja/buruh
kasar (white collar employee), termasuk kuli bangunan. Permasalahan
penegakan tentang upah minimum yang menimpa pada kuli bangunan ini
dan hambatan-hambatan apa saja yang ditemui dalam praktek menjadi topik
yang penulis anggap menarik untuk dibahas, sekaligus dibuktikan dalam
penulisan hukum ini.
Dalam penulisan hukum ini, metode pengumpulan data yang
digunakan adalah metode pengumpulan data secara langsung dengan
wawancara dan observasi lapangan, sedangkan metode pengumpulan data
secara tidak langsung adalah dengan studi kepustakaan. Wawancara adalah
proses pengumpulan data untuk tujuan penelitian dengan cara tanya-jawab
antara pewawancara dengan si penanya, atau responden.
Hasil penelitian di lapangan membuktikan bahwa tidak ada satupun
dari pekerja lepas yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan
Padalarang yang mendapatkan upah minimum sesuai atau bahkan lebih
dari ketentuan upah minimum yang seharusnya berlaku. Hambatan-hambatan
yang ditemui datang dari pemerintah, pengusaha, dan bahkan kuli
bangunan itu sendiri. Hambatan yang datang dari pemerintah berupa
lemahnya regulasi, dan penegakannya. Hambatan yang datang dari
pengusaha berupa kurangnya kesadaran dari pengusaha akan pentingnya
kesejahteraan buruh terhadap kelangsungan usaha, dan yang terakhir,
hambatan dari pekerja sendiri yang berupa kurang memadainya sumber daya
manusia yang mereka miliki sehingga tidak atau kurang memiliki nilai daya
jual.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6648 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HID t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain