Computer File
Keberlakuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dalam hal pemberian pelatihan kerja guna mencegah timbulnya radiasi pada para pekerja di Batan
Bila kita melihat fungsi BATAN, maka dalam hal ini BATAN harus
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja. karena aktivitas
para pekerja Badan Atom Nasional sangatlah rentan terhadap
permasalahan-permasalahan yang dapat menyebabkan terganggunya
kesehatan, salah satu contohnya adalah radiasi. Hal ini dapat dicegah
dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan bagi para pekerja
sebelum mereka terjun langsung ke dalam pekerjaannya. Mengenai
pelatihan ini telah diatur dalam Pasal17 Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan
Sumber Radioaktif. Salah satu sektor yang memerlukan penanganan
khusus dalam bidang keselamatan kerja adalah bagi buruh yang
bekerja di sektor radioaktif. Hal tersebut karena dalam sektor tersebut
memiliki resiko kerja yang sangat tinggi. Maka harus adanya suatu
pelatihan bagi buruh yang bekerja di sektor tersebut. Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat diidentifikasikan beberapa masalah
diantaranya, Apakah keberlakuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 33 tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif dalam hal pemberian pelatian kerja
dapat mencegah timbulnya radiasi pada para pekerja di BATAN? dan
Masalah apa yang dihadapi dalam pelatihan kerja untuk mengurangi
kecelakaan radiasi di Badan Atom Nasional (BATAN} ditinjau dari
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 Tentang radiasi Pengion
Dan Keamanan Sumber Radioaktif ?
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
sosiologis. Spesifikasi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah
deskriftif-analitik. Teknik analisis data yang digunakan dalam penulisan
ini adalah metode analisis yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis analisis, maka diperoleh
kesimpulan bahwa Badan Atom Nasional (BATAN} telah
mengimplementasikan keberlakuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif dengan menyelenggarakan pelatihan di
bidang nuklir yang bertujuan memberi pengetahuan dan keterampilan
dalam menerapkan teknologi nuklir serta meningkatkan kesadaran
terhadap budaya keselamatan. Selain itu Badan Atom Nasional sudah
melakukan prinsip proteksi radiasi untuk mencegah terjadinya radiasi
bagi para pekerja di Badan Atom Nasional. Kendala-kendala yang
dihadapi adalah Pendidikan, Pengetahuan tentang BATAN, dan
Presepsi yang salah tentang BATAN.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6656 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR k/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain