Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai penerapan asas legalitas dan asas culpabilitas terhadap tindak pidana perjudian sepak bola melalui internet menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pada hakikatnya masalah perjudian bertentangan dengan agama,
kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional,
penyelenggaraan perjudian dalam bentuk apapun, mempunyai ekses yang negatif
dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Dengan demikian, tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga segala jenis
perjudian merupakan tindak pidana kejahatan. Hal ini sejalan dengan pasal 1
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Larangan Pemberian Izin
Perjudian. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2), dan
(3).
Metode pendekatan bersifat yuridis normatif, yaitu menganalisa, menguji,
dan mengkaji ketentuan-ketentuan mengenai penerapan asas legalitas dan asas
culpabilitas terhadap tindak pidana perjudian sepak bola melalui internet menurut
KUHP dan RUUKUHP. (penelitian kepustakaan)
Perjudian hingga saat ini sangat sulit untuk diberantas, hal ini disebabkan
adanya faktor kegemaran dari penyelenggara perjudian serta penjudi itu sendiri,
juga belum adanya Undang-undang yang dapat menjerat penyelenggara perjudian
yang kebanyakan merupakan warga negara asing dan di wilayah hukum mereka
sendiri. Maka dari itu perlu diadakan pembaharuan terhadap KUHP. Supaya lebih
spesifik dalam mengatur penjudian melalui internet.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6728 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TAM t/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain