Computer File
Tinjauan yuridis mengenai keberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur dalam menghitung upah lembur di perusahaan yang menerapkan keputusan tersebut dan perusahaan yang tidak menerapkan keputusan tersebut di Jakarta Utara
Persoalan pokok yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaan
masalah pengupahan terutama dalam hal pekerja atau buruh yang
bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan atau yang dikenal
dengan nama kerja lembur. Salah satu upaya pemerintah untuk
mengatasi masalah pengaturan dalam menentukan upah kerja lembur
adalah memberlakukan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 1 02/MenNI/2004 Tentang
Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur sebagai dasar pengaturan
kebijakan perusahaan dalam pengaturan upah lembur. Wilayah Jakarta
Utara merupakan pusat kegiatan industri dan perusahaan yang banyak
mempekerjakan pekerja atau buruh. Adapun permasalah yang dapat di
angkat di dalam skripsi ini adalah dengan adanya Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.
102/MenNI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur,
apakah peraturan tersebut telah berlaku efektif dalam pengaturan
kebijakan upah lembur di perusahaan dan apakah terjadi penyimpangan
dari pemberlakuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Kep. 102/MenNI/2004 Tentang Waktu Kerja
Lembur dan Upah Kerja Lembur di perusahaan dalam menentukan
kebijakan tentang penghitungan upah lembur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara
dan observasi di dua buah perusahaan yang bergerak di bidang yang
sama dan berkedudukan di wilayah Jakarta Utara dan juga Dinas Tenaga
Kerja Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu
bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor Kep. 1 02/MenNI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur
dan Upah Kerja Lembur di suatu perusahaan dalam menentukan
kebijakan tentang penghitungan upah lembur belum berlaku secara
efektif. Hal tersebut dikerenakan masih banyaknya penyimpangan yang
dilakukan perusahaan-perusahaan terhadap keputusan menteri tersebut
baik secara formal maupun secara materil. Penyimpangan secara formal
terdapat di perusahaan yang tidak memberlakukan keputusan menteri
tersebut dalam pengaturan kebijakan perusahaannya sedangkan
penyimpangan secara meteril terjadi pada paerusahaan yang kebijakan
perusahaannya telah disesuaikan isinya dengan keputusan menteri
tersebut akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tersebut. Hal ini dapat terjadi karena perusahaan
sangat mengutamakan kepentingan perusahaan tanpa memperhatikan
kepentingan pekerja atau buruh.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6878 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REG t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain