Computer File
Analisis yuridik kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditinjau dari aspek penegakan hukum dalam implementasi rule of law di Indonesia
Mengamati proses, perkembangan, dan penyelesaian terhadap kasus hukum dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, secara kasat mata tampak bahwa kasus tersebut telah ditempatkan secara “tidak proporsional”. Tidak tampak adanya equality before the law karena kedudukan yang bersangkutan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan due process of law dan semua prinsip supremacy of law yang merupakan unsur dari prinsip-prinsip ”rule of law” dari Dicey dan negara hukum yang dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditinggalkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah Ditinjau dari prinsip-prinsip ”rule of law” yang dikemukakan Dicey dan prinsip negara hukum, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu adalah untuk mengetahui implikasi dihentikannya proses hukum dengan diterbitkannya SKPP dan di deponeering oleh Kejaksaan Agung yang menutup perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra, terhadap penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-analitis. Penelitian ini menggunakan baik data primer maupun data sekunder. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif, data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas tanpa mempergunakan rumus dan angka-angka.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, dengan dikeluarkannya SKPP dan deponeering oleh Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara menunjukkan bahwa penegak hukum sudah mulai membedakan hak dan kedudukan warga negara di mata hukum, tanpa memperhatikan prinsip equality before the law yang merupakan constitutional guarantee. Penghentian proses hukum kasus tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah mengaburkan nilai-nilai hukum itu sendiri. Proses penyelesaian terhadap kasus tersebut merupakan sejarah kelam dan dapat menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Saran dari penelitian ini adalah, harus ada kajian dan kesepakatan konstitusional, bahwa di negara Indonesia hukum harus menjadi panglima. jika terjadi peristiwa hukum, harus diselesaikan sesuai dengan due process of law, tanpa ada campur tangan politik dan sebagainya. Memperhatikan prinsip equality before the law yang merupakan constitutional guarantee. Reformasi hukum secara menyeluruh untuk mewujudkan supremasi hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7315 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAM a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain