Computer File
Analisis yuridis keberadaan penjamin emisi dalam proses penjualan saham PT Krakatau Steel kepada masyarakat (go public)
Dalam penawaran umum, perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat melalui perantara penjamin emisi. Penjamin emisi mempunyai tugas menjamin saham yang ditawarkan pada pasar perdana. Apabila penjamin emisi terdiri lebih dari satu pihak, maka berdasarkan ketentuan UUPM dan peraturan Bapepam No V.F.1 penjamin emisi harus melaksanakan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan penawaran umum secara bersama-sama dalam menjamin saham emiten. Dalam skripsi ini emiten yang melakukan penawaran umum adalah PT Krakatau Steel dengan penjamin pelaksana emisi yang terdiri dari PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas serta PT Danareksa Sekuritas.Dalam perjanjian penjaminan emisi antara PT Krakatau Steel dengan para penjamin emisi, terdapat klausa perjanjian yang menyimpang dari ketentuan UUPM yaitu mengenai tanggung jawab penjamin emisi yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri dan tidak bersama-sama. Identifikasi masalah dalam skripsi ini dirumuskan dalam dua pertanyaan yaitu;
a. Apakah perjanjian penjaminan emisi antara PT Krakatau Steel dengan para penjamin emisi efek telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertuang dalam pasal 1320 KUHPDT?
b. Dalam hal apa penjamin emisi dalam penawaran umum PT Krakatau Steel dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis?
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian penjaminan emisi PT Krakatau Steel dengan para penjamin emisi menyimpang dari ketentuan UUPM, Penyimpangan terhadap ketentuan UUPM menunjukan ada pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak. Perjanjian tetap sah berlaku karena para pihak tidak mengajukan permohonan mengenai pembatalan perjanjian ke pengadilan. Penjamin emisi bertanggung jawab untuk melaksanakan penawaran umum dan menyerahkan uang hasil penjualan saham ke emiten sesuai dengan tanggal pembayaran.Saran yang bisa penulis berikan yaitu Bapepam sebaiknya lebih meneliti lagi dokumen perjanjian penjaminan emisi yang dibuat emiten bersama dengan penjamin emisi serta perlu dibuat perjanjian antara penjamin emisi untuk menegaskan tanggung jawab para penjamin emisi dalam melaksanakan penawaran umum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7465 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ERL a/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain