Computer File
Tinjauan yuridis normatif tentang percobaan tindak pidana pencucian uang yang disamakan dengan tindak pidana selesai menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Di dalam hukum pidana terdapat asas pokok yang dikenal dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang - undangan. Karena itu didalam KUHP Indonesia di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada. Sehingga dari ketentuan tersebut sumber Hukum pidana tidak tertulis tidak boleh dijadikan untuk memidana. Didalam ketentuan KUHP terdapat pengaturan mengenai Percobaan tindak pidana yang berlaku bagi tindak pidana diluar KUHP, dimana ancaman pidana bagi pelaku percobaan akan dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok, akan tetapi pasal 10 Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 mengatur hal yang berbeda mengenai ancaman pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana pencucian uang. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai dasar sehingga ancaman percobaan tindak pidana pencucian uang disamakan dengan pelaku tindak pidana pencucian uang serta untuk mengetahui dan lebih memahami ancaman percobaan tindak pidana pencucian uang dapat dianggap sebagai lex specialist dari aturan di dalam KUHP berdasarkan Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penulisan skripsi ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Hasil yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan, bahwa dasar sehingga ancaman percobaan tindak pidana pencucian uang disamakan dengan pelaku tindak pidana pencucian uang bahwa praktik pencucian uang juga bisa membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional karena pencucian uang dapat menyebabkan nilai-tukar dan suku-bunga mengalami fluktuasi yang relatif tajam, serta percobaan tindak pidana pencucian uang tidak dapat dikatakan lex spesialis dari percobaan tindak pidana yang diatur didalam KUHP karena tidak diatur secara khusus didalam Undang - Undang No. 8 Tahun 2010.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7475 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ABD t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain