Computer File
Perang Israel - Palestina (27 Desember - 18 Januari 2009) di Jalur Gaza dalam perspektif hukum humaniter internasional
Kekerasan selama perang yang terjadi antara Israel - Palestina pada tanggal 27 Desember 2008 - 18 Januari 2009 dapat menimpa pihak yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan perang tersebut, yaitu penduduk sipil. Penelitian ini fokus pada masalah alat dan metode peperangan dan perlindungan terhadap penduduk sipil selama perang tersebut berlangsung. Pertanyaan riset dalam penelitian ini adalah bagaimana perang Israel - Palestina (27 Desember 2008 - 18 Januari 2009) di jalur Gaza dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional. Perspektif Hukum Humaniter Internasional memandang perang sebagai suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari, namun ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh pihak yang berperang untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menjadi korban perang, baik kombatan atau penduduk sipil. Tujuan Hukum Humaniter Internasional adalah untuk memanusiawikan perang. Sumber utama Hukum Humaniter Internasional adalah Konvensi den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan 1977. Selain itu, prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter yang juga harus dihormati oleh pihak yang bersengketa adalah prinsip kepentingan, proporsionalitas, dan pembedaan. Berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa apabila perang Israel - Palestina tanggal 28 Desember 2008 - 18 Januari 2009 di Jalur Gaza ini dilihat dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, maka Israel dan Palestina telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kepentingan, proporsionalitas, pembedaan. Selain itu, kedua belah pihak yang bersengketa juga melanggar aturan mengenai penggunaan alat dan metode peperangan dan juga perlindungan terhadap penduduk sipil.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13757 | DIG - FISIP | Skripsi | HI PUR p/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain