Computer File
Analisa pengenaan pajak penghasilan pasal 21/26 atas konsultan teknik asing sehingga pajak penghasilan dapat dialokasikan secara tepat
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki pengertian pemotongan pajak
penghasilan (oleh pemberi kerja) atas gaji/ upah/ tunjangan/ honorarium atau pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang bersumber dari Indonesia sehubungan
pekerjaan/ jabatan, jasa atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri (PPh Pasal 21) dan wajib pajak orang pribadi luar negeri selain BUT (PPh Pasal 26).
Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat tidak final, sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 26
bersifat final kecuali wajib pajak luar negeri berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka penulis melakukan penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 terhadap wajib pajak luar negeri (person) yang merupakan
tenaga ahli (konsultan) dan akan memberi perlakuan sebagai subjek pajak dalam negeri dan
luar negeri terhadap mereka karena akan menimbulkan perbedaan dalam penghitungan
Pajak Penghasilannya. Hal ini diharapkan dapat membantu penulis dalam menentukan Pajak
Penghasilan manakah diantara Pajak Penghasilan 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
paling menguntungkan bagi konsultan luar negeri.
Untuk meneliti analisa pengenaan pajak penghasilan 21/26 atas konsultan
aSing sehingga pajak penghasilan dapat dialokasikan secara tepat, penulis menggunakan
metode deskriptif analitis, yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan,
mengolah, menganalisis data, melukiskan suatu keadaan dan membuat kesimpulan. data-data
dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara observasi dan
wawancara dengan objek pajak yang dianalisa dan penelitian kepustakaan dengan cara
membaca dan mempelajari literatur, buku-buku mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21/26,
serta contoh-contoh kasus yang berhubungan dengan objek penelitian.
Konsultan keuangan asing yang berasal dari Jepang dan Jerman di
Indonesia dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 maupun Pajak Penghasilan Pasal 26
dengan tarif 10% (berdasarkan PBB Indonesia dengan negaranya). Bagi konsultan teknik
asing yang berasal dari Jepang dan Jerman, akan lebih menguntungkan apabila
diperlakukan sebagai wajib pajak luar negeri karena Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
dikenakan terhadap mereka lebih rendah dibandingkan apabila mereka menjadi subjek pajak
dalam negeri dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp3563 | DIG - FE | Skripsi | AKUN BIX p/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain