Computer File
Tinjauan dari hukum sosial mengenai penegakan peraturan tentang keluarga berencana guna mencegah peledakan penduduk yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di Kecamatan Coblong Kota Bandung
Persoalan pokok yang dihadapi dalam bidang kependudukan adalah tingginya jumlah penduduk di suatu daerah tanpa adanya sarana yang memadai sehingga terjadi masalah-masalah sosial yang timbul akibat tingginya jumlah penduduk tersebut. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah sosial adalah dengan mengadakan program keluarga berencana yang diatur dalam BAB VI Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera. Namun, di Kecamatan Coblong Kota Bandung, masih banyak masalah-masalah sosial yang timbul akibat belum mendapatkan manfaat dari program keluarga berencana ini. Adapun permasalah yang dapat di angkat di dalam skripsi ini adalah dengan adanya ketentuan tentang Keluarga Berencana, yaitu ketentuan BAB VI Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3457, apakah peraturan tersebut telah berlaku efektif dalam mengatasi masalah-masalah sosial di Kecamatan Coblong Kota Bandung dan apakah yang menjadi kendala dari pemberlakuan pengaturan Keluarga Berencana, yaitu BAB VI Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3457 di Kecamatan Coblong Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket, wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu bahwa peraturan mengenai Keluarga Berencana pada Kecamatan Coblong Kota Bandung belum berlaku secara efektif meskipun Program Keluarga Berencana masuk ke dalam salah satu program kegiatan pembangunan khususnya di bidang kependudukan. Kendala pemberlakuan Peraturan Keluarga Berencana adalah karena faktor pengetahuan masyarakat yang tidak mengetahui tentang tujuan utama dari peraturan tentang Keluarga Berencana dan kurangnya sosialisasi dari pihak Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kota Bandung. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat diajukan beberapa saran, yaitu pihak pemerintah Kecamatan Coblong Kota Bandung secara berkala melakukan sosialisasi tentang tujuan utama dari peraturan keluarga berencana kepada warganya, pihak Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kota Bandung memiliki informasi yang memadai tentang peraturan-peraturan yang seharusnya diberlakukan, pemerintah memberikan prioritas kepada masyarakat khususnya para kepala keluarga, terhadap potensi sumber daya yang ada di daerah Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6708 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain