Computer File
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Moeldan Wiguna (Nasabah penabung valuta asing) yang dirugikan akibat adanya ketentuan intern dari bank tentang tabungan valuta asing
Dalam perkembangan dunia perbankan pada masa sekarang ini, bank sebagai
lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utama menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanannya pada nasabah
dengan menyediakan produk-produk perbankan yang dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat penyimpan dana agar dapat bersaing dengan bank-bank lain.
Masalah mulai timbul ketika suatu bank menyelenggarakan tabungan valuta
asing untuk memenuhi kebutuhan tersebut karena berdasarkan Surat Keputusan
Direltsi Bank Indonesia Nornor 22/63/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 22/133/UPG tentang Penyelenggaraan Tabungan yang dikeluarkan pada
tanggal 1 Desember 1989, tabungan hanya dapat diselenggarakan dalam Rupiah.
Dengan perkataan lain, suatu bank hanya dapat menyelenggarakan simpanan valuta
asing dalam bentuk deposito dan giro. Masalah lain juga timbul ketika kontrak
standar pembukaan rekening tabungan valuta asing tersebut memuat suatu klausul
yang sangat memberatkan pihak nasabah, yang disebut klausul eksemsi. Apalagi jika
pada saat pembukaan rekening, nasabah yang bersangkutan tidak mengetahui
keberadaan klausul itu karena ia tidak diberi kesempatan untuk membaca persyaratan-persyaratan
yang terdapat di dalam kontrak.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka hal-hal yang dapat dilakukan adalah
pertama-tama melakukan penafsiran teleologis pada Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 22/63/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
22/133/UPG tentang Penyelenggaraan Tabungan. Hal ini untuk melindungi
kepentingan nasabah yang telah menyimpan dananya dalatn tabungan valuta asing
pada bank yang bersangkutan, karena nasabah tidak mengetahui adanya ketentuan
tersebut. Jadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memenuhi
kebutuhan masyarakat penabung, maka suatu bank yang dapat melakukan kegiatan
perbankan dalam valuta asing (berstatus bank devisa) dapat menyelenggarakan
tabungan dalam valuta asing. Kemudian berkaitan dengan klausul eksemsi yang
memberatkan pihak nasabah, maka nasabah yang telah menandatangani kontrak
standar pembukaan rekening menjadi terikat pada semua klausul yang terdapat dalam
kontrak termasuk klausul eksemsi, meskipun nasabah yang bersangkutan tidak
membaca isi kontrak tersebut sebelum menandatanganinya.
Sehubungan dengan keberadaan klausul yang sangat memberatkan pihak
nasabah, maka demi untuk tetap menjaga kepastian hukum dari terlaksananya
perjanjian yang sudah disetujui oleh para pihak, bank sebagai pihak yang memiliki
posisi yang kuat dalam perjanjian harus melaksanakan pejanjian tersebut dengan
itikad baik dan tidak menggunakan klausul eksemsi ini semata-mata untuk
memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri sehingga merugikan pihak nasabah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm272 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM VER t/98 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain