Computer File
Implementasi Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Hak Cipta mengenai perlindungan terhadap program komputer
Program komputer adalah suatu karya cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Hak Cipta, sehingga program komputer tersebut tidak dapat diperbanyak tanpa seizin dari pemegang hak cipta. Namun pada prakteknya banyak pihak yang mengatakan bahwa program komputer yang beredar di pasaran adalah hasil perbanyakan secara ilegal.
Seseorang sewajarnya mematuhi suatu peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terlebih lagi apabila peraturan perundang-undangan tersebut memberikan sanksi bagi siapa saja melanggarnya. Namun meskipun hal tersebut telah dilarang, apabila dalam prakteknya para pelanggarnya jarang diberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka terdapat suatu permasalahan dalam hal penerapan Undang-undang tersebut.
Dalam Penulisan Hukum ini akan dibahas mengenai implementasi dari Undang-Undang Hak Cipta. Apakah benar program komputer yang beredar adalah program komputer hasil perbanyakan ilegal, apa yang menjadi penyebab tingginya angka perbanyakan ilegal tersebut. Apakah Undang-Undang Hak Cipta tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap progam komputer ? atau terdapat permasalahan lain yang menyebabkan tingginya angka perbanyakan ilegal tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9069 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM SIA p/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain