Computer File
Tinjauan yuridis terhadap peraturan perundingan di Indonesia yang mengatur tentang pekerja anak dikaitkan dengan konvensi internasional yang mengatur standar usia minimum bagi pekerja anak untuk diperbolehkan bekerja : ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment
Di Indonesia, saat ini banyak sekali anak yang bekerja dan disebut sebagai pekerja anak. Sebenarnya bekerja bukanlah tugas seorang anak, melainkan tugas dari orang tua mereka untuk membiayai kehidupan anak-anak. Tugas seorang anak sebenarnya adalah belajar dan menuntut ilmu, selain itu anak juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan sehingga mendapat kesejahteraan. Hal ini jelas tercantum di dalam Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak) dan juga dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang baru saja disahkan beberapa bulan yang lalu.
Anak boleh melakukan pekerjaan, tetapi ada batas usia minimum bagi mereka untuk dapat diperbolehkan bekerja. Batas usia minimum tersebut diatur baik secara nasional maupun secara internasional. Secara internasional, batas usia minimum tersebut diatur dalam ILO Convention No. 138, dan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, dengan demikian Indonesia harus melaksanakan apa yang tercantum dalam konvensi tersebut. Sedangkan secara nasional, Indonesia menetapkannya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa batas usia bagi seorang anak untuk diperbolehkan bekerja adalah 14 (empat belas) tahun.
Namun pada kenyataannya, banyak anak-anak di Indonesia yang bekerja di bawah usia 14 (empat belas) tahun. Hal tersebut, dikarenakan mereka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga mereka membantu orang tua mereka untuk mencari nafkah. Banyaknya anak-anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun yang melakukan pekerjaan, membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang memberi kelonggaran bagi anak-anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun tersebut. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1987 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Terpaksa Bekerja. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa anak yang terpaksa bekerja adalah mereka yang berusia di bawah 14 (empat belas) tahun dan karena alasan sosial ekonomi boleh melakukan pekerjaan. Tetapi, peraturan ini memiliki kelemahan yaitu, dalam peraturan ini tidak disebutkan batas usia minimum di bawah 14 (empat belas) tahun tersebut. Selain itu, masalah batas usia ini juga terdapat perbedaan dengan yang tercantum dalam ILO Convention No. 138, sehingga hal ini menjadi dipertanyakan, bagaimana konsistensi peraturan nasional di Indonesia tentang batas usia minimum bagi seorang anak untuk diperbolehkan bekerja dengan batas usia minimum yang tercantum dalam konvensi internasional.
Banyaknya anak yang bekerja juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, karena dengan mempekerjakan anak-anak, para pelaku usaha lebih banyak mendapat keuntungan. Misalnya saja upah yang diberikan kepada pekerja anak lebih kecil dibanding pekerja dewasa, anak-anak lebih mudah diatur dalam melaksanakan pekerjaan. Sebenarnya untuk para pelaku usaha yang mempekerjakan anak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan sanksi, karena pihak pemerintah seharusnya melaksanakan pengawasan terhadap para pelaku usaha tersebut. Tetapi pada kenyataannya, para pelaku usaha tersebut tidak pernah dikenakan sanksi. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia lemah dan kesadaran hukum dari masyarakat Indonesia sendiri pun kurang. Dengan adanya hal-hal tersebut di atas, perlindungan hukum terhadap pekerja anak menjadi tidak optimal, dan pekerja anak hingga saat ini masih cukup banyak. Untuk mengurangi pekerja anak tersebut, sudah banyak program-program yang dilakukan, misalnya saja Program AKSI, adanya Komite Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Tetapi, program-program yang direncanakan itu juga tidak berjalan secara optimal.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, pemerintah Indonesia perlu mengadakan perubahan atau perbaikan terhadap peraturan yang ada dan lebih mempertegas sanksi yang ada dalam peraturan tersebut. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tersebut, diharapkan dapat mengatasi pekerja anak yang terdapat di Indonesia, setidaknya dapat mengurangi. Selain itu pemerintah juga perlu mengadakan perlindungan yang lebih terhadap anak yang terpaksa bekerja agar jangan sampai terjadi eksploitasi terhadap pekerja anak yang ada di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9162 | DIG - FH | Skripsi | HUKUM SEN t/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain