Computer File
Tinjauan yuridis tentang diperlukannya peraturan mengenai perlindungan hak binatang
Manusia menganggap binatang sebagai suatu objek yang sangat berharga. Apa yang ada di pikiran manusia akan binatang adalah sebagai hak milik yang merupakan mesin pencetak keuntungan ekonomis yang sangat besar. Anggapan sernacam ini yang membuat manusia bertindak dengan semena-mena terhadap binatang. Binatang menjadi korban kekerasan, siksaan dan pembunuhan manusia. Kondisi yang dialami oleh binatang ini kemudian mendapat perhatian banyak pakar agama, filosofis dan juga ilmuwan yang ingin merubah cara pandang manusia akan binatang. Para pakar mengungkapkan pendapatnya, bahwa binatang mempunyai hak, sama seperti manusia. Hak binatang adalah binatang sebagai makhluk hidup berhak untuk hidup di tempat yang layak, bebas dari segala gangguan, siksaan dan dari ekploitasi dan campur tangan manusia. Oleh karena itu, manusia harus berperilaku baik terhadap binatang, karena jika kita tidak memperdulikan nasib binatang, hal tersebut juga akan memberikan dampak yang negatif pada moral dan ekosistem lingkungan hidup dunia.
Dalam menangani perilaku manusia terhadap binatang, beberapa negara telah membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang khusus melindungi hak binatang. Dalam peraturan ini, binatang tidak lagi diperlakukan sebagai objek, tetapi mereka sudah dipandang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak untuk diperlakukan dengan adil. Melihat beberapa peraturan dari negara seperti Taiwan, Filipina, New Zealand, Amerika dan Eropa, maka timbul pertanyaan, apakah Negara Indonesia memiliki peraturan mengenai perlindungan hak binatang, jika ada apakah peraturan tersebut memadai dan jika tidak apa hambatan yang membuat peraturan tersebut belum tersedia di Indonesia. Melihat peraturan yang ada dari negara lain, dan dikomparasikan dengan peraturan yang ada di Indonesia, terlihat bahwa peraturan di negara kita sangat minim sekali, karena peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan hak binatang itu tidak ada. Walaupun ada, realisasi penerapan hukumnya juga tidak ada. Pada akhirnya, penulis merangkum peraturan dari negara lain dan mengambil standar yang dianggap cocok dengan kondisi Indonesia saat ini, yang kemudian dapat dijadikan contoh bagi pemerintah Indonesia kelak, sebagai pedoman untuk merumuskan peraturan mengenai perlindungan hak binatang.
Perlindungan hak binatang akan tercapai jika pemerintah konsisten menerapkan hukum yang memaksa dan mempunyai legal pressure bagi masyarakat untuk mentaatinya. Selain itu perlu diadakannya kerjasama dengan LSM untuk mengadakan pendidikan bagi masyarakat setempat agar dapat belajar mengenal binatang dan melatih pola pikir mereka untuk mulai menghargai binatang. Untuk mewujudkan hak binatang juga ada hambatannya. Hak binatang bisa tercapai dengan baik, bila kondisi masyarakat Indonesia telah terjamin kesejahteraannya. Sangat sulit bagi negara berkembang, negara miskin atau negara yang mengalami peperangan untuk mewujudkan hak binatang, karena hak warga negaranyapun masih belum terlindungi dengan baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9327 | DIG - FH | Skripsi | SKP PER t/03 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain