Computer File
Perlindungan konsumen bagi para pedagang Pasar Tanah Abang sebagai konsumen akhir dari PT. PLN (Persero) atas kerugian yang diderita akibat kebakaran yang ditimbulkan oleh listrik
Peristiwa Kebakaran di Pasar Tanah Abang pada tanggal 19
Februari 2003, telah menimbulkan banyak kerugian bagi banyak pihak.
Terutama para pedagang penyewa kios di kawasan tersebut. Peristiwa
yang hampir menghanguskan seluruh bagian dari Blok A dari Pasar
Tanah Abang tersebut hingga saat ini belum diketahui penyebabnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak yang berwenang,
kebakaran tersebut diduga berasal dari meledaknya salah satu gardu milik
PT. PLN (persero) yang terletak di dalam Pasar.
Pokok permasalahan dari skripsi ini adalah, jika memang
penyebab- kebakaran tersebut adalah meledaknya salah satu gardu milik
PT. PLN (Persero), maka apakah para korban dalam peristiwa tersebut
mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi para pedagang yang termasuk kategori konsumen akhir dari
PT. PLN (Persero), misalnya pedagang buah-buahan. Kedudukan mereka
dilindungi oleh hukum, karena secara tegas diatur dalam Undang-undang
Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan hukum perlindungan konsumen mereka mempunyai
hak untuk mengajukan gugatan permintaan ganti rugi baik itu secara
litigasi maupun non litigasi, dan jika mereka memilih jalur litigasi mereka
berhak untuk mengajukan gugatan secara individual maupun class action.
Selain itu mereka dalam menggugat PT. PLN (Persero) tidak perlu
khawatir dengan masalah pembuktian kesalahan. Karena unsur tersebut
menjadi beban dari PT. PLN (Persero) untuk membuktikannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9433 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUL p/04 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain