Computer File
Tinjauan yuridis terhadap perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu secara lisan dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi pekerja di perusahaan
Dalam suatu hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pekerja perlu adanya suatu hubungan yang harmonis antara keduanya. Hubungan ini dapat diwujudkan dengan dipenuhinya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
para pihak, caranya adalah dengan membuat perjanjian kerja antara pihak
pengusaha dan pekerja. Bila telah terjadi perjanjian di antara kedua pihak,
maka akan timbul perikatan antara mereka. Perjanjian kerja dapat dibuat
secara lisan dan atau tertulis, baik untuk waktu tertentu, maupun untuk waktu .
tidak tertentu. Isi dari perjanjian kerja sebagaimana isi perjanjian pada
umumnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum. Perjanjian kerja juga tidak boleh bertentangan dengan
kausa yang halal, karena itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan ketenagakerjaan yang mengatur tentang pembuatan perjanjian kerja. Suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan
kelancaran dalam suatu aktivitas yang diatur oleh peraturan tersebut. Tapi
terkadang sangat sulit untuk menyerasikan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dapat terlihat dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan
penulis.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis sosiologis, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan yang ada dan penerapannya di dalam lapangan, lalu menganalisanya. Data yang digunakan adalah data primer yaitu berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dan data sekunder yaitu
data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari dan menelusuri bahan-bahan yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan.
Permasalahan pada praktik di lapangan adalah pihak perusahaan tidak membuat perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis tapi dilakukan secara lisan. Hal ini walaupun secara yuridis formal diperkenankan
oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tapi akhirnya malah
disalahgunakan oleh pihak perusahaan untuk memperpanjang perjanjian kerja
lebih dari 1 kali dan lebih dari 1 tahun. Akibatnya, status dan kedudukan
pekerja tidak jelas karena tidak ada kepastian hukum baginya yang akhirnya
hal ini tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Untuk mencegah
perusahaan melaksanakan hal yang sangat merugikan pihak pekerja ini, maka
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja yang melakukan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu secara lisan. Dalam Pasal 59 Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pihak
perusahaan hanya dapat memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu paling lama selama 1 tahun dan hanya dapat diadakan 1 kali. Apabila
perusahaan melanggar ketentuan ini maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp9470 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAM t/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain