Computer File
Ratifikasi protokol Kyoto sebagai suatu rezim internasional lingkungan hidup: faktor penghambat dan faktor pendukung ratifikasi protokol Kyoto
Pemanasan global bukanlah suatu fenomena baru di dunia. Gas-gas rumah
kaca seperti karbondioksida, metana, dan nitrous oksida yang meningkat tajam
seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri, telah membuat lingkungan global
menderita pencemaran udara yang berdampak pada perubahan iklim global.
Akumulasi dari gas-gas inilah yang kemudian membentuk sebuah lapisan yang
menahan sinar matahari di dalam atmosfer bumi. Proses inilah yang kita namakan
pemanasan global. Salah satu cara yang dapat diambil untuk menghadapi keadaan
ini adalah dengan membentuk sebuah rezim atau pengaturan global, untuk
mengatur dan mengurangi emisi, agar pemanasan global dapat diperlambat. Hal
ini terwujud dengan diadakannya Konferensi di Kyoto, Jepang, yang
menghasilkan Protokol Kyoto.
Untuk menjadikan Protokol Kyoto berkekuatan hukum, diperlukan
ratifikasi dari negara-negara. Namun, ratifikasi atas Protokol Kyoto ini tidak
berjalan mulus seperti yang diharapkan. Di satu pihak, beberapa negara sangat
mendukung ratifikasi tersebut, namun di lain pihak ada juga negara-negara yang
menghambat pengratifikasian tersebut sehingga pelaksanaan Protokol Kyoto
tertunda. Faktor kepentingan ekonomi, faktor kepentingan yang berkaitan dengan
aspek topografi, faktor tekanan dari organisasi non-pemerintah mejadi beberapa
faktor yang berperan dalam ratifikasi Protokol Kyoto.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp12938 | DIG - FISIP | Skripsi | HI KRI r/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain