Computer File
Implementasi Konvensi ILO nomor 100 tentang kesetaraan pembayaran upah dalam mengatasi masalah diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan di Jepang
Pada tahun 1967 Jepang telah meratifikasi Konvensi ILO nomor 100 tentang
Kesetaraan Pembayaran Upah bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan
yang bernilai setara. Konvensi ini mengharuskan Jepang untuk mengakui hak semua
orang untuk mendapatkan kondisi lingkungan kerja yang adil, khususnya menjamin
kesetaraan pembayaran upah untuk pekerjaan yang bernilai sama tanpa perbedaan
atas dasar apapun.
Penelitian ini dibuat untuk memberikan gambaran tentang implementasi
konvensi ILO nomor 100 dalam mengatasi masalah diskriminasi terhadap tenaga
kerja perempuan Jepang. Untuk mengimplementasikan konvensi tersebut, Jepang
merasa cukup dengan adanya Standar Hukum Tenaga Kerja pasal 4 yang memiliki
prinsip yang sama dengan konvensi. Bagaimanapun juga, diskriminasi terhadap
pekerja perempuan Jepang terjadi di setiap tingkatan pekerjaan, seperti rekrutmen,
pemberian upah, promosi, pelatihan dan pemecatan. Hukum Kesetaraan Kesempatan
dalam Pekerjaan yang efektif sejak 1986 menetapkan larangan diskriminasi di luar
masalah upah. Selain itu, konvensi juga diimplementasikan melalui negosiasi ILO Jepang
tripartite. Secara umum, perempuan Jepang telah memiliki kesadaran dan
menginginkan kesetaraan antara laki-Iaki dan perempuan, tetapi bagaimanapun juga,
kombinasi antara sistem tenaga kerja tradisional Jepang, banyaknya pekerja
perempuan yang jauh dari keanggotaan Serikat Pekerja, hukum yang tidak efektif dan
juga faktor sosial budaya menyebabkan kesetaraan dalam pekerjaan sulit untuk
diwujudkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp13007 | DIG - FISIP | Skripsi | HI KOE i/05 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain