Computer File
BAHAN PERTIMBANGAN POLITIK LUAR NEGERI AMERIKA SERIKAT TERHADAP STATUTA ROMA 1998 (1998 - 2000)
Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 120 negara
berkumpul di Roma untuk membentuk sebuah mahkamah pidana
internasional yang akan menangkap individu yang melakukan
kejahatan internasional paling keji , yaitu genosida, kejahatan
perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Tujuannya
adalah untuk mengakhiri kebebasan yang telah dinikmati para
pembunuh massa dengan menyediakan sebuah forum peradilan jika
usaha-usaha nasional gagal dilakukan. Amerika Serikat (bersama-sama
dengan Cina, Libya, Irak, Israel, Qatar dan Yaman) memilih
untuk menentang perjanjian tersebut.
Perhatian Pemerintah AS adalah bahwa warga negara AS dan
lebih jauh lagi pemerintah dan politik luar negeri AS - akan
menjadi subjek terhadap peradilan sebuah badan internasional yang
tidak dapat dikontrol olehnya. Penandatanganan Statuta Roma 1998
merupakan sebuah dilema bagi Amerika Serikat. Disatu pihak
Amerika Serikat harus konsisten terhadap kepemimpinan dan
perannya di seluruh dunia, tetapi dilain pihak Amerika Serikat harus
melindungi warga negaranya dari peradilan.
Di akhir tahun 2000, di bawah tekanan dari Kongres,
masyarakat internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah,
Pemerintahan Clinton membuat sejarah dengan menandatangani
Statuta Roma 1998.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14642 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.ORG KIR b/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain