Computer File
Tinjauan pekerjaan tambah/kurang dari sudut pandang kontrak konstruksi
Pekerjaan tambah/kurang dalam suatu kegiatan konstruksi adalah hal yang
wajar dan sering terjadi, tetapi karena adanya perbedaan kepentingan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa maka dengan adanya pekerjaan tambah/kurang
masih sering menimbulkan masalah yang dapat berkembang menjadi klaim dan
perselisihan. Dikeluarkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999
dan Peraturan Pemerintah No.28, 29, 30 Tahun 2000 diharapkan dapat dijadikan
bahan rujukan dalam penyusunan kontrak konstruksi yang adil dan setara. Tetapi
dalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai pekerjaan tambah/kurang.
Pekerjaan tambah/kurang diatur dalam Keppres No.16 Tahun 1994 dan AV 41.
Dalam Keppres No.16 Tahun 1994 mengatur bahwa amandemen atas seluruh
pekerjaan tambah/kurang dilakukan pada saat kegiatan akhir proyek, sehingga
pembayaran juga dilakukan pada akhir proyek. AV 41 mengatur bahwa
pembayaran pekerjaan tambah/kurang dilakukan pada angsuran tahap pertama
berikutnya.
Skripsi ini bertujuan untuk memberikan solusi alternatif cara pembayaran
terhadap pekerjaan tambah/kurang yaitu dengan segera meminta amandemen
setelah diterimanya surat perintah kerja atas pekerjaan tambah/kurang tersebut.
Selain itu juga mengatur ketentuan-ketentuan mengenai pekerjaan tambah/kurang
dalam kontrak agar menjadi adil dan setara bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan studi kasus di Kota Baru Parahyangan diketahui bahwa
kontrak konstruksi yang ada masih sangat lemah, karena tidak memuat ketentuan
yang jelas mengenai cara pembayaran serta batas maksimum pekerjaan
tambah/kurang yang boleh dilaksanakan. Pada kenyataannya, pembayaran atas
pekerjaan tambah/kurang dilakukan setelah dikeluarkannya Operation Manager
Instruction (OMI). Pihak penyedia jasa mengeluhkan jangka waktu
dikeluarkannya OMI yang cukup lama terhitung 3 bulan setelah penyedia jasa
mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jangka waktu pelaksanaan proyek
ini mundur dari perencanaan selama 6 bulan, hal ini bukan kesalahan dari pihak
penyedia jasa melainkan disebabkan pihak PE terlambat dalam melakukan revisi
gambar pelaksanaan yang kurang lengkap.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp16898 | DIG - FTS | Skripsi | TPP JOH t/02 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain