Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan hal baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia khususnya dalam Hukum Acara Pidana, karena hukum Acara Pidana Indonesia tidak mengatur Peninja…
Lembaga Baitul Maal Tamwil adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki karakteristik khusus karena menjalankan dua kegiatan secara bersamaan antara lain, Baitul Tamwil adalah kegiatan yang …
Ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, dalam hukum Islam menjadi terhalang untuk mendapatkan warisan. Demi mengakomodasi hal tersebut, digunakanlah jalur wasiat wajibah. Tetapi, dalam sumber…
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah memiliki tujuan untuk memberikan pedoman dan pemahaman tentang penyelenggaraa…
Putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad adalah putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. D…
Kontrak baku atau akad syariah merupakan produk yang dijalankan dalam kegiatan Perbankan Syariah yang produk dan kegiatan usaha harus berdasarkan prinsip syariah berdasarkan pasal 1 butir 12 jo p…
Bank Syariah memiliki produk pembiayaan yang salah satunya adalah akad pembiayaan murabahah. Akad pembiayaan murabahah adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli …
Produk akad pembiayaan Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan dari Bank XSyariahwilayah Bandung. Akad pembiayaan Mudharabah sendiri adalah bentuk kerja sama antara duapihak. Pihak pert…
Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 41 mengatur perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya, dan pengadilan dapat mewajibkan kepada orang tuan…
Tanggal 7 Agustus 2015, Mahkamah Agung membentuk suatu peraturan yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Mengenai asas di dalam hukum, ba…