Computer File
Kajian terhadap Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Penetapan dan Pengamanan Kawasan Obyek Vital ditinjau dari segi hak asasi manusia
Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan kebebasan pribadi manusia untuk menentukan dirinya sendiri serta menyuarakan apa yang dimintanya serta menuntut apa yang telah menjadi haknya. Kegiatan ini merupakan suatu sarana bagi setiap manusia yang ada di muka bumi untuk menyatakan diri di hadapan khalayak ramai. Sayangnya, dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan dan Pengamanan Kawasan Obyek Vital, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dibatasi sehingga sulit untuk dilaksanakan oleh masyarakat sekitar. Permasalahan seperti ini perlu penanganan lebih lanjut karena pada dasarnya kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dapat dilaksanakan walaupun diberi pengaturan lebih lanjut demi menjaga hak-hak orang lain yang tidak ikut dalam kegiatan menyampaikan pendapat tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26885 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TOB k/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain