Computer File
Perlindungan hukum terhadap pengguna media sosial dikaitkan dengan hak kebebasan berekspresi melalui internet
Hak kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia. Setiap individu berhak menggunakan kebebebasan berekspresinya termasuk hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, baik dalam bentuk lisan, tulisan, cetakan, karya seni atau melalui media lain yang dipilihnya. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, seseorang dapat menggunakan hak kebebasan berekspresinya di media online. Salah satu fasilitas media online yang marak digunakan oleh masyarakat saat ini adalah media sosial. Kebebasan berekspresi melalui media online, khususnya melalui media sosial bukanlah kebebasan yang absolut. Negara Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai hak kebebasan berekspresi. Penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih menimbulkan banyak permasalahan dalam masyarakat, karena pasal dimaksud dianggap telah membungkam hak kebebasan berekspresi pengguna media sosial melalui internet. Atas dasar itu diperlukan adanya suatu upaya perlindungan hukum untuk menjamin hak kebebasan berekspresi pengguna media sosial.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30762 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain