Computer File
Suatu kajian tentang kewenangan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah dalam bidang keagamaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Salah satu kewenangan dari Pemerintah Daerah adalah membuat Peraturan Daerah (Perda) guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi pada kenyataannya, di beberapa daerah di Negara Indonesia banyak ditemukan Perda – Perda yang mengatur masalah keagamaan, yang dinilai melanggar hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama.
Oleh karena itu, dipandang perlu dilakukan pengkajian terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan peraturan daerah khususnya peraturan daerah yang mengatur tentang keagamaan. sehingga dapat diketahui apakah Perda-Perda yang mengatur tentang keagamaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30767 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NOW s/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain