Computer File
Ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia dalam melihat eksistensi pidana mati dihubungkan dengan usaha Pemerintah Indonesia mengganti uang diyat di Arab Saudi
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini tidak luput dari permasalahan hukum. Terutama di negara–negara Islam yang menganut pidana mati. Contohnya adalah negara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini tidak luput dari permasalahan hukum. Terutama di negara–negara Islam yang menganut pidana mati. Contohnya adalah negara Arab Saudi merupakan suatu negara yang memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana sesuai dengan ayat Al-Qur'an dan diberlakukan pula pembayaran uang diyat untuk menggantikan hukuman mati. Namun yang perlu kita ketahui adalah, hukum pidana bersifat publik. Pelanggaran terhadap hukum pidana oleh pelakunya tergolong perbuatan yang mengganggu kepentingan publik. Oleh karena itu pelaku itu sendirilah yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, atau setidaknya adalah anggota keluarganya. Namun nyatanya saat ini, Negara Indonesia turut berperan dalam memenuhi pembayaran uang diyat tersebut, yang artinya pemerintah atas nama negara turut Indonesia masuk dalam wilayah hukum yang berlaku di Arab Saudi. Sebenarnya negara Indonesia juga menganut ancaman pidana mati yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi berkaitan dengan adanya ketidakkonsistenan pemerintah Indonesia dalam menyikapi pidana mati, pemerintah Indonesia membayarkan uang diyat dengan menggunakan dana Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya tidak digunakan untuk menebus satu Tenaga Kerja Indonesia dengan harga yang miliaran rupiah. Seharusnya dana Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) tersebut untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia. Pembayaran uang diyat bukan merupakan tindakan yang tepat untuk dilakukan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya, bahwa pembayaran uang diyat dibayarkan oleh pelaku atau keluarga pelaku, bukan oleh pemerintah Indonesia. Tindakan pembayaran uang diyat dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini, merupakan salah satu bentuk ketidakkonsistenan pemerintah Indonesia dalam melihat eksistensi pidana mati yang ada di Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia tidak konsisten dalam menghadapi pidana mati yang diterapkan di Indonesia. Jika pembayaran uang diyat ini adalah salah satu wujud dari tindakan pemerintah Indonesia melindungi seluruh warga negara Indonesia yang terancam terkena pidana mati, terlihat ketidakadilan karena masih banyak warga negara Indonesia yang diancam maupun sudah dijatuhi hukuman mati, baik di Arab Saudi maupun di negara–negara lain yang tidak dilindungi dan pada akhirnya dipidana mati.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31323 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RIJ k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain